ads
- Back to Home »
- ilmu managemen »
- Hak Cipta
Posted by : Unknown
Tuesday, 3 February 2015
Hak Cipta : Hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ps.1 angka 1 UU No.19 Tahun 2002)
PENCIPTA
Pencipta
adalah: seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,
kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2)
CIPTAAN
Adalah : hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,atau sastra.
(Pasal 1 angka 3)
Syarat diberikannya hak cipta
(Standart of Copyright)
(Standart of Copyright)
Perwujudan (Fixation)
Keaslian (Originality)
Kreativitas (Creativity)
SYARAT PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak-hak yang terdapat dalam Hak Cipta :
Hak Ekonomi (Psl 2 ayat (1) dan (2)
Hak Moral (Pasal 24)
Hak Terkait / Neighboring rights (Pasal 45)
MEKANISME PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta (Pasal 12 ayat (1))
Buku,Program komputer, karya tulis yang diterbitkan
dan karya tulis lainnya
ceramah,kuliah,pidato,dan sejenisnya
alat peraga sebagai penunjang pendidikan dan ilmu
pengetahuan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku Hak Cipta
Berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
(Pasal 29 ayat (1)), untuk ciptaan :
A buku, pamflet dan
semua hasil karya tulis lain
A drama atau drama
musikal , tari, koreorafi
A lagu atau musik dengan
atau tanpa teks
A ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan sejenis
Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
(Pasal 30 ayat (1),untuk ciptaan :
§
Program komputer
§
sinematografi
§
fotografi
§
database
§
karya hasil pengaliwujudan
Pindahnya Hak Cipta :
Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis,
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 3
ayat (2))
Lisensi (Pasal 45)
SENGKETA DALAM HAK CIPTA
MENIADAKAN NAMA PENCIPTA YANG TERCAMTUM DALAM
CIPTAANNYA ITU
TIDAK MENCANTUMKAN NAMA PENCIPTA PADA CIPTAANNYA
MENGGANTI ATAU MENGUBAH JUDUL CIPTAAN
MENGUBAH ISI CIPTAAN
(PASAL 55)
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HAK CIPTA
PERDATA (PASAL 56 DAN 58)
ARBITRASE ATAU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (PASAL
65)
PIDANA (PASAL 72)
TUNTUTAN MELALUI PERDATA DAN PIDANA
DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NIAGA (PASAL 56)
