ads
- Back to Home »
- ilmu managemen »
- ASPEK HUKUM BISNIS
Posted by : Unknown
Tuesday, 3 February 2015
•
Aturan-aturan yang dapat
diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia
dengan masyarakatnya.
•
Hukum dapat dipahami
sebagai perangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur
suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara.
•
Hukum diciptakan untuk
menjamin “stabilitas sosial “ (social stability)
•
HUKUM BISNIS bagian dari HUKUM
PERDATA.
•
HUKUM BISNIS :
•
Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan
menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang
perdagangan.
•
PELAKU BISNIS :
•
Pengusaha
•
Pekerja
•
Pembantu-pembantu
pengusaha
•
PERUSAHAAN (menurut
Mollegraf & Polak) :
•
Terus menerus
•
Terang-terangan
•
Dalam kualitas tertentu
•
Bertujuan untuk mencarai
keuntungan atau laba
•
Pembukuan
•
Badan usaha
•
BADAN USAHA
•
BADAN USAHA BADAN HUKUM
•
Perseroan Terbatas /
PT. ( UU No. 1 Tahun 1995)
•
Yayasan ( UU No. 16
Tahun 2001)
•
Koperasi ( UU No. 25
Tahun 1992)
•
BADAN USAHA BUKAN BADAN
HUKUM
–
Persekutuan Perdata /
maatschap (pasal 1619 KUHPerdata)
–
Firma (pasal 16 – 35 KUH
Dagang)
–
Perseroan Komanditer /
CV (pasal 19 KUH Dagang)
–
Perusahaan Dagang /
Usaha Dagang
•
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
•
Pengertian (pasal 1 ayat 1)
•
Perseroan Terbatas ( PT
) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan dan peraturan pelaksananya.
•
Status Badan Hukum
•
Perseroan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum &
HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan
pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara
lengkap dan memenuhi persyaratan.
Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
•
Pendaftaran &
Pengumuman
•
Akta pendirian yang
telah disahkan Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam
Daftar Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita
Negara RI.
•
Pengumuman ini (PN.
Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan
secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para
pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggungjawab renteng apabila mereka
melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.
•
M o d a l
• Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis modal, yaitu terdiri dari :
• Modal Dasar ( min. 20 Juta )
• Modal Ditempatkan ( min. 25 % dari
modal dasar )
•
Modal Disetor ( min 50 % dari modal ditempatkan )
•
S a h am
•
Nilai nominal saham
harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia
•
Pemegang Saham
•
Pemegang saham perseroan
harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum
perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian.
Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6
(enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka
tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.
•
Perlindungan terhadap
pemegang saham minoritas :
• satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris
untuk menyelenggarakan RUPS.
• Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili
1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
perseroan.
•
Setiap pemegang saham
dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila
merasa dirugikan.
•
Organ Perseroan
•
Organ perseroan adalah
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.
•
Untuk menjadi Direksi
dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus
mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha.
•
Di dalam UUPT diatur
secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan quorum, sehingga
apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS
menjadi tidak sah
•
Perbedaan Tugas
masing-masing organ perseroan :
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
