ads

Posted by : Unknown Tuesday, 3 February 2015


    1. KUHPer.  Khususnya  dalam  BAB  III  Hukum  Perikatan,   antara lain Asuransi,  Jual  Beli  Perusahaan, Komisioner, makelar dan sebagainya.
    2.  KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
    3.  Peraturan-peraturan dibidang perdagangan diluar KUHD ®     Koperasi, Perum, Persero, Perusahaan Negara, Hak patent,Hak milik Industri dan lain-lain.

n   KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)

(Wetboek Van Koophandel /WvK)

1. Buku I :
    Tentang perdagangan pada umumnya
2. Buku II :
    Tentang Hukum Laut / Hukum Maritim
n    Hubungan Hukum Perdata / BW 

dan 
Hukum Dagang (WvK)

Hukum Perdata :
Merupakan Hukum Perdata
umum (Genus)

Hukum Dagang :
Merupakan Hukum Perdata
Khusus (Specialis)
n   Catatan
  Pada mulanya peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD/Wetboek Van Koophandel (WvK) hanya berlaku bagi orang-orang / pedagang saja.
  Perkembangan selanjutnya berlaku bagi tiap orang meskipun bukan pedagang.
  Sumber terpenting bagi hukum dagang / KUHD            
    sebenarnya BW/KUHP

Dapat diperhatikan pada pasal 1. KUHD/WvK
Bahwa  untuk  hal-hal  yang  diatur  dalam KUHD, sepanjang
tidak  terdapat  peraturan  khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam BW/KUHP.
n    MAKSUD PASAL 1 KUHD/WvK
Kedudukan WvK terhadap BW adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum

  Jika WvK dimasukan dalam BW dapat dikategorikan pada isi BAB III yang memuat perihal perjanjian khusus
  Perikatan dagang bukan suatu pengertian hukum, melainkan pengertian ekonomi yaitu : Segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
  Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK :
     antara lain :Bedrijt “Perusahaan”
     Jadi seorang dikatakan mempunyai perusahaan jika yang bersangkutan bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara lebih banyak menggunakan modal d/p tanganya sendiri (arbeid).


n * Hukum yang mengatur Hubungan Hukum antara dua orang/lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut”
* Hukum dagang terletak dalam Hukum Perikatan          Karena :
   Hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari lapangan harta kekayaan yang bersumber dari perjanjian
    Misalnya : Jual beli, asuransi, makelar, pengangkutan, komisioner, wesel, cheque, firma, CV, PT dan sebagainya.
n    Sejarah:
1. Berdasarkan  pasal  II  aturan  peralihan UUD’45 maka KUHD masih berlaku di 
    Indonesia diumumkan dengan dipublikasikan tanggal 20 April 1847 (S.1847-23)         
    mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
2. KUHD  hanya  turunan  dari  “Wetboek  Van  Koophandel”  belaka,  dibuat atas
     dasar azas Konkordensi.
3. WvK,  mendasarkan  pada  “Code  du  Commerce Perancis 1808, kecuali antara
     lain : Peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan.
Sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubungan Hukum antara perseorangan yang termasuk dalam KUHPer.
Dari perniagaan membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan / perdagangan, Karena perniagaan mengalami kemajuan.
Hukum dagang, yang saat itu merupakan hukum kebiasaan,  dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi.
Kodifikasi Hukum dagang yang pertama, dibuat tahun 1673, “Ordonnance du Commerce” dan ordonance de la Marine tahun 1681.
Perubahan Hukum dagang  dikeluarkan th. 1938 – 276 berlaku sejak tahun 1938 bulan Juli tgl. 17.

Trimakasih

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © all about my think - by gicha - Powered by Blogger-