ads
- Back to Home »
- ilmu managemen »
- HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
Posted by : Unknown
Tuesday, 3 February 2015
1. KUHPer. Khususnya dalam
BAB III Hukum
Perikatan, antara lain
Asuransi, Jual Beli
Perusahaan, Komisioner, makelar dan sebagainya.
2. KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3. Peraturan-peraturan dibidang perdagangan
diluar KUHD ® Koperasi,
Perum, Persero, Perusahaan Negara, Hak patent,Hak milik Industri dan lain-lain.
n KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
(Wetboek Van Koophandel /WvK)
1. Buku I :
Tentang perdagangan pada umumnya
2. Buku II :
Tentang Hukum Laut / Hukum Maritim
n
Hubungan Hukum
Perdata / BW
dan
Hukum Dagang (WvK)
Hukum
Perdata :
Merupakan Hukum Perdata
umum (Genus)
Hukum Dagang
:
Merupakan Hukum Perdata
Khusus (Specialis)
n Catatan
Pada mulanya peraturan-peraturan yang termuat dalam
KUHD/Wetboek Van Koophandel (WvK) hanya berlaku bagi orang-orang / pedagang
saja.
Perkembangan selanjutnya berlaku bagi tiap orang meskipun
bukan pedagang.
Sumber terpenting bagi hukum dagang / KUHD
sebenarnya
BW/KUHP
“Dapat diperhatikan pada pasal 1. KUHD/WvK”
Bahwa untuk hal-hal
yang diatur dalam KUHD, sepanjang
tidak
terdapat peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam BW/KUHP.
n
MAKSUD PASAL 1 KUHD/WvK
Kedudukan WvK terhadap BW adalah sebagai Hukum khusus
terhadap Hukum umum
Jika WvK dimasukan dalam BW dapat dikategorikan pada isi
BAB III yang memuat perihal perjanjian khusus
Perikatan dagang bukan suatu pengertian hukum, melainkan
pengertian ekonomi yaitu : Segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK :
antara lain :Bedrijt
“Perusahaan”
Jadi seorang
dikatakan mempunyai perusahaan jika yang bersangkutan bertindak keluar untuk
mencari keuntungan dengan suatu cara lebih banyak menggunakan modal d/p
tanganya sendiri (arbeid).
n * Hukum yang
mengatur Hubungan Hukum antara dua orang/lebih yang terletak dalam lapangan
harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain
berhak atas prestasi tersebut”
* Hukum dagang terletak dalam
Hukum Perikatan Karena :
Hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari lapangan
harta kekayaan yang bersumber dari perjanjian
Misalnya : Jual beli, asuransi, makelar,
pengangkutan, komisioner, wesel, cheque, firma, CV, PT dan sebagainya.
n
Sejarah:
1. Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD’45 maka KUHD masih berlaku di
Indonesia diumumkan dengan dipublikasikan tanggal 20 April 1847 (S.1847-23)
mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
2. KUHD hanya turunan dari “Wetboek Van Koophandel” belaka, dibuat atas
dasar azas Konkordensi.
3. WvK, mendasarkan pada “Code du Commerce Perancis 1808, kecuali antara
lain : Peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan.
1. Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD’45 maka KUHD masih berlaku di
Indonesia diumumkan dengan dipublikasikan tanggal 20 April 1847 (S.1847-23)
mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
2. KUHD hanya turunan dari “Wetboek Van Koophandel” belaka, dibuat atas
dasar azas Konkordensi.
3. WvK, mendasarkan pada “Code du Commerce Perancis 1808, kecuali antara
lain : Peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan.
Sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang
mengatur hubungan Hukum antara perseorangan yang termasuk dalam KUHPer.
Dari perniagaan membutuhkan peraturan-peraturan mengenai
perniagaan / perdagangan, Karena perniagaan mengalami kemajuan.
Hukum dagang, yang saat itu merupakan hukum
kebiasaan, dipandang perlu untuk
mengadakan kodifikasi.
Kodifikasi Hukum dagang yang pertama, dibuat tahun 1673,
“Ordonnance du Commerce” dan ordonance de la Marine tahun 1681.
Perubahan Hukum dagang
dikeluarkan th. 1938 – 276 berlaku sejak tahun 1938 bulan Juli tgl. 17.
Trimakasih
