ads

Posted by : Unknown Tuesday, 3 February 2015


    1. KUHPer.  Khususnya  dalam  BAB  III  Hukum  Perikatan,   antara lain Asuransi,  Jual  Beli  Perusahaan, Komisioner, makelar dan sebagainya.
    2.  KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
    3.  Peraturan-peraturan dibidang perdagangan diluar KUHD ®     Koperasi, Perum, Persero, Perusahaan Negara, Hak patent,Hak milik Industri dan lain-lain.

n   KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)

(Wetboek Van Koophandel /WvK)

1. Buku I :
    Tentang perdagangan pada umumnya
2. Buku II :
    Tentang Hukum Laut / Hukum Maritim
n    Hubungan Hukum Perdata / BW 

dan 
Hukum Dagang (WvK)

Hukum Perdata :
Merupakan Hukum Perdata
umum (Genus)

Hukum Dagang :
Merupakan Hukum Perdata
Khusus (Specialis)
n   Catatan
•  Pada mulanya peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD/Wetboek Van Koophandel (WvK) hanya berlaku bagi orang-orang / pedagang saja.
•  Perkembangan selanjutnya berlaku bagi tiap orang meskipun bukan pedagang.
•  Sumber terpenting bagi hukum dagang / KUHD            
    sebenarnya BW/KUHP

“Dapat diperhatikan pada pasal 1. KUHD/WvK”
Bahwa  untuk  hal-hal  yang  diatur  dalam KUHD, sepanjang
tidak  terdapat  peraturan  khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam BW/KUHP.
n    MAKSUD PASAL 1 KUHD/WvK
Kedudukan WvK terhadap BW adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum

–  Jika WvK dimasukan dalam BW dapat dikategorikan pada isi BAB III yang memuat perihal perjanjian khusus
–  Perikatan dagang bukan suatu pengertian hukum, melainkan pengertian ekonomi yaitu : Segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
–  Pengertian ekonomi yang dipakai dalam WvK :
     antara lain :Bedrijt “Perusahaan”
     Jadi seorang dikatakan mempunyai perusahaan jika yang bersangkutan bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara lebih banyak menggunakan modal d/p tanganya sendiri (arbeid).


n * Hukum yang mengatur Hubungan Hukum antara dua orang/lebih yang terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut”
* Hukum dagang terletak dalam Hukum Perikatan          Karena :
   Hukum dagang mengatur juga perikatan-perikatan yang timbul dari lapangan harta kekayaan yang bersumber dari perjanjian
    Misalnya : Jual beli, asuransi, makelar, pengangkutan, komisioner, wesel, cheque, firma, CV, PT dan sebagainya.
n    Sejarah:
1. Berdasarkan  pasal  II  aturan  peralihan UUD’45 maka KUHD masih berlaku di 
    Indonesia diumumkan dengan dipublikasikan tanggal 20 April 1847 (S.1847-23)         
    mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
2. KUHD  hanya  turunan  dari  “Wetboek  Van  Koophandel”  belaka,  dibuat atas
     dasar azas Konkordensi.
3. WvK,  mendasarkan  pada  “Code  du  Commerce Perancis 1808, kecuali antara
     lain : Peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan.
• Sebelum zaman Romawi, disamping Hukum perdata yang mengatur hubungan Hukum antara perseorangan yang termasuk dalam KUHPer.
• Dari perniagaan membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan / perdagangan, Karena perniagaan mengalami kemajuan.
• Hukum dagang, yang saat itu merupakan hukum kebiasaan,  dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi.
• Kodifikasi Hukum dagang yang pertama, dibuat tahun 1673, “Ordonnance du Commerce” dan ordonance de la Marine tahun 1681.
• Perubahan Hukum dagang  dikeluarkan th. 1938 – 276 berlaku sejak tahun 1938 bulan Juli tgl. 17.

Trimakasih

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © all about my think - by gicha - Powered by Blogger-